5 Manfaat Teknik Kebebasan Emosional atau Terapi EFT, Apa Saja?

Emotional Freedom Technique atau teknik kebebasan emosional (EFT) salah satu metode untuk mengatasi tekanan emosional atau meredakan stres.

Terapi EFT dinilai bermanfaat untuk keseimbangan dalam sistem energi dan mengobati rasa sakit.

1.

Menangani kecemasan Mengutip Choosing Therapy, EFT bermanfaat mengurangi gejala kecemasan.

Perbandingan antara EFT dan terapi perilaku kognitif (CBT) dalam mengatasi kecemasan.

Hasilnya, 90 persen peserta terapi EFT mengalami penurunan kecemasan.

Adapun 63 persen peserta CBT yang merasa mengalami penurunan kecemasan.

EFT efektif mengatasi kecemasan tertentu yang dialami remaja, pelajar, petugas kesehatan, dan berbagai kalangan orang dewasa.

2.

Mengendalikan depresi Tinjauan dan meta-analisis, EFT diketahu berguna mengurangi gejala depresi sebesar 41 persen.

Terapi ini bahkan diklaim bisa efektif dibandingkan obat antidepresan.

EFT bisa diterapkan untuk banyak masalah kecemasan, fobia, dan stres pascatrauma (PTSD).

3.

Mengendalikan fobia EFT membantu mengelola dan mengatasi fobia tertentu.

Itu termasuk manfaatnya mengurangi kecemasan dan meningkatkan sedikit kemampuan untuk mendekati objek fobia.

Terapi EFT dinilai sama efektifnya dengan teknik relaksasi otot progresif untuk kestabilan emosi dan mengurangi kecemasan.

Menurut American Psychological Association, manfaat itu karena terapi EFT menurunkan kadar hormon koristol.

Hormon yang mempengaruhi stres.

4.

Meredakan nyeri Merujuk Global Healing Center, terapi EFT meredakan masalah nyeri, antara lain fibromialgia, sakit kepala tegang, bahu kaku, dan cedera otak traumatis.

Itu karena terapi EFT menyarankan pasien untuk rileks dan berfokus terhadap hal lain.

Fokus otak pun mengalihkan rasa sakit fisik.

5.

Meredakan PTSD Merujuk Dr.

Axe, keefektifan EFT memberi peneguhan positif yang mirip terapi bicara.

Terapi EFT telah ditemukan membantu orang yang mengalami PTSD.

Itu termasuk veteran perang, korban kekerasan seksual, penyintas kecelakaan lalu lintas, narapidana, pasien rumah sakit, bencana alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *