Prosedur Klaim Asuransi Allianz, Wajib Tahu Agar Langsung Approve!

Nasabah Allianz yang ada di Indonesia memang banyak, apalagi keberadaan dari perusahaan asuransi yang satu ini di dalam negeri sudah ada sejak lama, dengan berbagai track record yang pernah diraihnya membuat Allianz ini senantiasa dijadikan sebagai pilihan utama oleh masyarakat yang ingin berasuransi, apalagi dengan pilihan produk yang ditawarkannya juga begitu lengkap dibandingkan yang lain. Sebagai nasabah tentunya Anda wajib tahu mengenai proses klaim asuransi Allianz yang dimiliki.

Asuransi pada dasarnya memang berbeda dibandingkan dengan tabungan biasa, karena jika Anda menabung ke bank, maka nantinya bisa sesuka hati menarik atau mengambil uang tabungan tersebut, maka berbeda dengan asuransi.

Ada prosedur atau tata cara yang diberlakukan, yaitu melalui proses klaim. Jika klaim yang dilakukan tersebut tidak sesuai maka besar juga kemungkinan nantinya permintaan klaim tersebut akan ditolak oleh perusahaan asuransi.

Lalu bagaimana prosedur klaim asuransi Allianz tersebut? berikut ini yang harus Anda ketahui agar tidak sampai ditolak, yaitu:

  1. Terjadi kerugian yang termasuk dalam proteksi asuransi, klaim hanya dapat dilakukan jika seandainya Anda mengalami sebuah peristiwa yang merugikan dan juga termasuk apa yang diproteksi oleh asuransi, misalnya adalah ketika tertanggung jatuh sakit dan harus menjalani pengobatan di rumah sakit, maka ini bisa diklaim kepada perusahaan asuransi kesehatan yang Anda beli. Sehingga penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu sebenarnya apa yang termasuk dalam poin perlindungan serta yang dikecualikan.
  2. Memastikan polis asuransi aktif, percuma klaim dilakukan jika seandainya kondisi polis nasabah sedang tidak aktif atau lapse. Karena dalam kondisi ini nantinya pengajuan klaim sudah pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi. Jadi sebenarnya hal yang harus dilakukan adalah dengan memastikan polis senantiasa aktif, caranya mudah yaitu dengan aktif dalam membayar kewajiban atas premi setiap bulan, jangan sampai melebihi tanggal jatuh tempo.
  3. Tidak sedang dalam masa tunggu, ketika Anda baru saja membeli asuransi, maka pada saat itu polis tidak bisa langsung digunakan begitu saja. Karena perusahaan akan memberlakukan masa tunggu atau waiting periode, mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan hal ini, dalam masa tunggu maka Anda tidak dapat mengajukan klaim untuk menikmati manfaat asuransi.
  4. Melengkapi semua dokumen yang diminta, langkah selanjutnya yang penting dilakukan jika seandainya sudah memastikan keaktifan polis Anda adalah dengan melengkapi sejumlah dokumen yang diminta oleh perusahaan asuransi atau yang dijadikan sebagai syarat klaim. Pastinya ada banyak tergantung dari jenis asuransi apa yang akan diklaim tersebut, catatan penting agar tidak melewatkan satupun dokumen, karena jika tidak maka permintaan klaim bisa saja ditolak.
  5. Segera ajukan klaim, jika semua langkah diatas telah dilakukan, maka jangan menunda-nunda, jika Anda ingin melakukan klaim maka pada saat itu juga bisa dilakukan. Apalagi beberapa jenis asuransi memiliki batas waktu maksimal pengajuan klaim, jika melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, tentunya klaim akan ditolak oleh perusahaan tersebut.

Ikuti panduan klaim asuransi Allianz  tersebut agar langsung approve dan uang cair. Menariknya lagi selain klaim secara langsung, maka Allianz sendiri juga menawarkan layanan pengajuan klaim secara online, dimana pastinya akan jadi lebih cepat serta mudah dilakukan.

Manfaatkan sebaik-baiknya produk asuransi yang Anda miliki, karena ada biaya premi yang sudah dibayarkan setiap bulan, langsung pakai saat dibutuhkan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *